Subdit Renakta Polda Sulut Ringkus Oknum Sopir Taksi Online, Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Perempuan

Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, saat mengamankan oknum sopir taksi online terduga pelaku pelecehan seksual (Foto: Humas Polda Sulut)

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan inisial FT warga Minahasa selatan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Jumat 29 Juli 2022.

“Terduga pelaku pria berinisial NM (47), warga Minahasa, diamankan di wilayah Malalayang, Manado, beberapa saat usai kejadian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang terjadi Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 13:30 WITA tersebut, viral di media sosial karena korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun Instagram pribadinya.

“Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral dan terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mengamankan terduga pelaku,” ungkap Jules.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual non fisik, pada Kamis (28/7) siang.

“Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkasnya.(*/Wan)

Sumber: Humas Polda Sulut

Check Also

KPU Bolmong Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 untuk Wujudkan Pemilu Jujur, Adil, dan Damai

LIPUTANBMR.COM,Mongkonai Barat, 23 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar acara …