Merasa Difitnah, Istri Ko Fanny Tempuh Jalur Hukum atas Tudingan Kepemilikan PETI: “Ini Pembunuhan Karakter Keluarga”

Screenshot

BOLTIM – Polemik tudingan dugaan kepemilikan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memasuki babak baru. Amelia Gomba, istri pengusaha yang dikenal dengan sapaan Ko Fanny, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah suaminya dituding sebagai pemilik sejumlah lubang tambang ilegal oleh LSM BAKKIN Sulawesi Utara.

Amelia menegaskan, tudingan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik suami serta keluarganya. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa bukti yang telah diuji secara hukum merupakan bentuk pembunuhan karakter yang tidak bisa dibiarkan.

“Kami merasa sangat dirugikan. Tuduhan ini adalah hoaks yang tidak memiliki dasar maupun bukti yang kuat. Nama baik keluarga kami telah dicemarkan. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Amelia Gomba kepada wartawan ini. Rabu, (5/8/26).

Amelia menyatakan keberatan atas informasi yang menyebut suaminya memiliki sejumlah lokasi PETI di kawasan Panang Benteng dan Tappaken, Kecamatan Kotabunan. Ia menilai tuduhan tersebut hanya bersandar pada klaim sepihak tanpa pernah dikonfirmasi kepada pihaknya sebelum dipublikasikan.

“Kami menegaskan bahwa sampai saat ini Suaminya (FL) tidak mempunyai lokasi atau lubang tambang seperti di alamatkan kepadanya. saya meminta siapa pun yang menuduh agar dapat membuktikan tudingan tersebut di hadapan hukum. Jangan sampai opini yang dibangun tanpa dasar justru merusak nama baik seseorang,” ujarnya.

Menurut Amelia, langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk membela nama suaminya, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan keluarga dari informasi yang dinilai menyesatkan.

Sebelumnya, LSM BAKKIN Sulawesi Utara melalui ketuanya, Calvin Limpek, menyatakan akan melaporkan seorang pengusaha berinisial FL alias Ko Fanny ke Mabes Polri atas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan lindung Kecamatan Kotabunan.

Pernyataan tersebut turut beredar luas melalui unggahan akun Facebook Bung Mamat Bung di halaman SULUT VIRAL, yang kemudian menjadi perhatian publik.

Namun hingga kini, tuduhan tersebut masih berupa klaim dari pelapor dan belum dibuktikan melalui proses penyidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Amelia berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa proses pembuktian yang sah. Ia juga meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan pihak lain sebelum ada kepastian hukum.

“Kami percaya proses hukum akan memberikan kepastian. Siapa pun bebas menyampaikan laporan, tetapi setiap tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya di media sosial,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan hak jawab dan tanggapan dari pihak keluarga atas tudingan yang sebelumnya disampaikan oleh LSM BAKKIN Sulawesi Utara. Dugaan kepemilikan lokasi PETI terhadap FL alias Ko Fanny hingga saat ini belum terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rp)

Check Also

Godol Dibalik Konflik IPK dan PKN di Pancur Batu

MEDAN, LIPUTANBMR – Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait Proses Hukum yang dilakukan Sat Reskrim terhadap …