Konfrensi Pers, Kapolres Polres Asahan Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Asahan | LiputanBMR.com – Polres Asahan menggelar pers realease ungkap kasus kekerasan terhadap anak. Digelar di Halaman Presisi Mapolres Asahan Pada Rabu (23/10/2024) pukul 13.00 WIB.

Dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, M.M, M.H, memimpin jalannya Pers Rilis pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di kos-kosan Nadia Kisaran.

“Dalam kesempatan kali ini perlu saya sampaikan mengenai isu yang beredar mengenai geng motor di Sosial Media maupun Youtube yang melakukan kekerasan, bersamaan dengan ini saya sampaikan isu tersebut tidaklah benar. Yang sebenarnya terjadi berdasarkan fakta yang sudah diambil tim kami di lapangan adalah murni kekerasan terhadap anak,” ucap Kapolres Asahan.

Pelaku berinisial FMS, AZR dan GS yang ketiganya masih berstatus pelajar.

“Sekira pukul 15.30 WIB, Senin (14/10/24) di Jalan Anyelir II Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap MHA yang dilakukan oleh 3 tersangka, yakni FMS, AZR dan GS yang ketiganya juga masih duduk dibangku SMA. Saat itu, ketiga pelaku memukul MHA karena dipicu oleh sakit hati dan salah paham antar teman. Akibat aksi ketiga pelaku, MHA pun harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan selama 4 hari,” ungkap Kapolres Lebih Lanjut.

Saat ini dua pelaku berhasil berinisial FMS dan AZR diamankan oleh polisi pada Minggu (20/10/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Anggrek Nomor 23 Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur. Sementara satu pelaku berinisial GS masih belum bersedia menyerahkan diri dan masih dalam pencarian petugas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang broti ukuran 2×4 inch dengan panjang 1 meter dan satu unit Honda Vario berwarna hitam.

Ketiga pelaku akan disangkakan dengan pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar 100 juta rupiah junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Jadi mohon untuk dipahami, bahwa kejadian tersebut murni tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Berhadapan Hukum (ABH) terhadap anak. Mereka ini sebenarnya berteman dan terjadi kesalahpahaman, bukan merupakan geng motor sebagaimana yang disebutkan oleh warga di Medsos,” ungkap Kapolres.

Terhadap kedua pelaku yang berhasil diamankan akan dilakukan upaya diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2012. (Dedek Permana)

Check Also

Zul dan WH Ditangkap Reskrim Polsek Indrapura Diduga Miliki Sabu

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga miliki Sabu, Seorang Pria berinisial Z alias Zul(34) bersama …