LIPUTANBMR.COM,HUKRIM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Arnita Mamonto alias Aning dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Tim JPU menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (17/10/2024).
Sidang yang bergulir di ruang sidang utama PN Kotamobagu ini dipimpin Ketua majelis hakim Sulharman SH didampingi dua anggota Tommy M Mandagi SH dan Adyanti SH.
Terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan “Pidana Mati,” bunyi tuntutan JPU yang dibacakan Kadek Adi Anggara SH.
Adapun hal-hal lain yang memberatkan:
– Bahwa terdakwa menghilangkan nyawa Anak korban dengan cara yang keji dan sadis;
– Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat;
– Bahwa perbuatan terdakwa meninggalkan duka dan kesedihan mendalam bagi keluarga anak korban;
– Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung Program pemerintah dalam melindungi anak;
– Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan;
Ditemui usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin SH, membenarkan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.
“Tadi sudah dibacakan tuntutannya oleh JPU dimana terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning di tuntut pidana mati sesuai dengan perbuatan yang bersangkutan perbuat,” kata Ariel.
Penulis: Mira Manangin