Boltara – Di tengah hutan dan sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan masyarakat Desa Tuntung, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kilo 2 dan Kilo 4 justru berjalan leluasa. Mereka memakai alat berat dan bahan kimia sianida—racun yang sudah dikenal mampu menghancurkan ekosistem secara permanen. Polres Boltara didesak untuk segera turun tangan. Jika tidak, kerusakan alam yang disengaja ini akan menjadi catatan hitam yang sulit dihapus.
Aktivitas PETI di dua lokasi tersebut bukan sekadar praktik ilegal biasa. Penggunaan alat berat menunjukkan skala operasi yang sudah jauh melampaui tambang rakyat tradisional. Sementara sianida, bahan kimia yang sangat beracun, digunakan untuk memisahkan emas dari bijih. Sisa-sisa pengolahan ini hampir pasti mengalir ke tanah dan sungai sekitar.
Akibatnya, air tercemar, ikan mati, tanaman rusak, dan kesehatan warga terancam dalam jangka panjang.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kesan bahwa aktivitas ini dibiarkan. Masyarakat sekitar dan pemerhati lingkungan sudah lama menyampaikan keluhan. Namun hingga kini, penertiban yang tegas dan berkelanjutan belum terlihat. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan lingkungan hidup secara tegas melarang praktik semacam ini. Polres Boltara sebagai aparat penegak hukum di wilayah tersebut memiliki wewenang dan kewajiban untuk bertindak.
Membiarkan PETI beroperasi dengan sianida sama saja membiarkan perusakan alam yang disengaja. Dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi akan diderita generasi mendatang. Tanah menjadi tandus, air tidak layak konsumsi, dan potensi ekonomi jangka panjang dari pertanian serta perikanan lokal tergerus. Ironisnya, keuntungan dari emas ilegal hanya dinikmati segelintir orang, sementara kerugian lingkungan ditanggung bersama.
Polres Boltara tidak boleh lagi menunggu. Penertiban harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Bukan sekadar razia sesaat, melainkan pengamanan lokasi, penyitaan alat berat, penindakan terhadap pelaku, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk pemulihan lingkungan. Transparansi kepada publik juga penting agar masyarakat tahu bahwa hukum benar-benar ditegakkan.
Alam di Desa Tuntung bukan milik pelaku PETI. Ia milik warga, milik generasi yang akan datang, dan milik negara. Jika Polres Boltara masih ragu, maka desakan publik ini harus menjadi alarm: bertindak sekarang, atau biarkan kerusakan semakin parah dan tidak bisa diperbaiki.(rp)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
