Dugaan ASN Pemda Boltara Pemilik Proyek Pedestrian Rp1,4 Miliar, APH Diminta Segera Usut

Foto istimewa

Boltara- Proyek Pembangunan Pedestrian Kawasan Batu Pinagut Tahap II senilai Rp1,4 miliar yang digarap CV Padat Aksi Niaga dengan nomor kontrak 600/90/DPUTR/BMU/KONTRAK-CK/VII/2026 disinyalir dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara.

ASN tersebut diduga kerap memperoleh proyek serupa, termasuk tahap pertama pembangunan pedestrian di kawasan yang sama.
Menurut sumber tersebut, praktik ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang ASN memiliki atau menguasai proyek pengadaan barang/jasa pemerintah. “ASN itu tidak boleh memegang atau memiliki proyek. Ini sudah diatur jelas dalam undang-undang. Kami minta aparat penegak hukum segera menelusuri kebenaran pemilik proyek tersebut,” tegas sumber yang enggan namanya disebut.

Di sisi lain, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memuat larangan bagi PNS menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan. PP tersebut masih berstatus berlaku.

Dengan demikian, apabila dugaan keterlibatan ASN tersebut benar, aspek yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah ASN tersebut tercatat sebagai pemilik perusahaan, tetapi juga siapa pemilik manfaat sebenarnya, siapa yang mengendalikan perusahaan, bagaimana proses perusahaan memperoleh pekerjaan, serta apakah terdapat hubungan antara jabatan ASN dengan proses pengadaan proyek tersebut.
Menurut, Kepala Dinas PUTR Boltara Alil Pandialang,, pihaknya memiliki keterbatasan dalam mengakses hal tersebut. “kami tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kepemilikan maupun status pribadi seseorang. Kewenangan kami memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, “ujarnya.

Namun demikian, Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu dapat diverifikasi melalui data dan mekanisme pihak yang berwenang.”tutupnya.

Kasus ini menambah daftar dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat atau ASN di daerah. Publik dan pemerhati tata kelola pemerintahan kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan dan akuntabel.(*)

Check Also

Perkuat Ketapang, Pemkab Boltara Salurkan 305.820 Kg Beras untuk 10.194 KPM

BOLTARA – Upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meringankan beban masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bolaang …