Boltara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), kembali menjadi sorotan. Selain diduga menggunakan alat berat, aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga disinyalir melibatkan warga negara asing (WNA) asal China.
Persoalan ini semakin memunculkan tanda tanya setelah beredar informasi mengenai dugaan penangkapan sejumlah pihak, termasuk seorang WNA, oleh Polres Boltara. Namun, berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, WNA tersebut disebut telah kembali bekerja, sementara alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI masih terpasang garis polisi (police line).
“Memang sama-sama sempat diamankan oleh Polres. Namun, sampai sekarang alat berat mereka masih dipasang garis polisi, sementara WNA tersebut sudah mulai bekerja kembali,” ungkap sumber kepada media ini. Rabu, (4/11/26).
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bintauna. Jika benar seorang WNA yang sebelumnya diamankan telah kembali beraktivitas, sementara alat berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan tambang masih disegel, publik tentu membutuhkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Sorotan ini juga memunculkan dugaan adanya ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang diduga melibatkan warga negara asing.
upaya konfirmasi media ini kepada Kasat Reskrim Polres Boltara, IPTU Rofly Saribatian, melalui pesan WhatsApp di nomor 08229xxxxxxxxx, khususnya terkait informasi penangkapan WNA yang kemudian disebut telah dilepaskan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Boltara.
Publik kini menantikan transparansi Polres Boltara untuk menjelaskan apakah benar WNA tersebut pernah diamankan, apa status hukumnya, atas dasar apa yang bersangkutan kembali beraktivitas, serta bagaimana kelanjutan penanganan dugaan PETI di Bintauna.
Sebab, penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal tidak boleh berhenti pada pemasangan garis polisi semata. Aparat penegak hukum diharapkan memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.(rp)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
