LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Polsek Kotamobagu Utara berhasil mengamankan seorang pria inisial AWM (33) warga Desa Passi II, terduga pelaku pencurian tabung LPG dan handphone di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Rabu (18/10/2023).
Penangkapan terhadap terduga pelaku ini dibenarkan Kapolsek Kotamobagu Utara IPDA Ahmad Waafi S.Tr.K.
Kronologi penangkapan itu sendiri berdasarkan laporan Lurah Upai Yahya Datuela bahwa telah terjadi pencurian tabung LPG di wilayahnya tepatnya di warung milik Nuriani Paransi.
Tak berselang lama setelah menerima laporan, Unit Patroli Polsek Kotamobagu Utara langsung bergegas menuju TKP untuk mengamankan terduga pelaku.
“Kondisi terduga pelaku setelah diamankan di TKP dalam keadaan babak belur, luka sobek bagian muka akibat dari amukan masa,” ungkap Waafi.
Adapun modus operandi kasus pencurian tabung LPG tersebut lanjutnya, terduga pelaku masuk ke dalam warung kemudian mengambil tabung gas.
Menariknya saat diinterogasi petugas, terduga pelaku juga mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan aksi pencurian handphone di Desa Bilalang Satu dan Kelurahan Genggulang.
Atas kasus pencurian handphone ini, Waafi mengarahkan para korban/pemilik handphone untuk membuat laporan polisi.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek termuda di jajaran Polres Kotamobagu ini.
Berikut sejumlah Babuk yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian di sejumlah lokasi:
1. 4 (Empat) buah tabung LPG
2. Kendaraan roda dua jenis Yamaha mio M3 Nopol DB 3272 D (milik pelaku)
3. Handphone merk OPPO A57
IMMEI 861329066973919 dan IMMEI 861329066973901.
4. Handphone Merk Samsung A13 IMMEI 35618541894109
Penulis: Hendrawan