LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya, terus ditingkatkan jajaran Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Lewat operasi yang digelar Jumat 26 Agustus 2022, personel gabungan Polres Bolsel berhasil mengamankan ratusan liter cap tikus tanpa izin jual.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Petugas mendapati 12 kantong plastik berisi total sekitar 300 liter cap tikus di rumah seorang perempuan berinisial SM, warga Desa Tolutu, Kecamatan Tomini. Barang bukti miras tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bolsel untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Jules, Minggu 28 Agustus 2022 siang.
Perwira berpangkat tiga melati di pundak ini juga menambahkan, bahwa razia serupa juga akan terus digencarkan oleh seluruh jajaran Polda Sulut.
“Tujuannya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang disebabkan oleh pengaruh miras,” tandasnya.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut