PWI Pusat Himbau Tetap Menjaga Winawa Profesi

Liputanbmr.com, Manado – Ketua pembelaan/advokasi pembelaan wartawan PWI Pusat Ocktap Riady meminta semua wartawan PWI di Menado dan di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga wibawa profesi, dengan jalan tidak menyalah gunakan profesi wartawan tersebut. “Jika wartawan melakukan pemerasaan artinya dia tidak menjaga wibawa profesinya. Ini jelas melanggar kode etik wartawan yakni wartawan tidak menerima imbalan apapun terkait profesinya,” ujar Ocktap.

Selain itu Ocktap mengingatkan bahwa sesungguhnya berdasarkan pasal 8 UU No 40 Tahun 1999, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang, artinya selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya tetapi jika melakukan pemerasan yang jelas jelas bukan terkait profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana.

“Saya menyesalkan masih adanya praktek pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKW nya harus dicabut. Ini praktek yang membuat nama wartawan jelek. Bekerjalah secara profesional dan tidak memanfaatkan temuan di lapangan untuk memperkaya diri,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Ocktap juga meminta untuk tidak melayani wartawan yang meminta imbalan atau memaksa meminta imbalan. “Adukan ke ketua PWI di daerahnya jika ada wartawan yang berulah. Atau perlu adukan ke polisi. Saya memberikan apresiasi penuh kepada ketua PWI Sulut yang langsung memberikan respon terhadap kasus yang memalukan ini,’ ujarnya.
(**)

Check Also

KPU Bolmong Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 untuk Wujudkan Pemilu Jujur, Adil, dan Damai

LIPUTANBMR.COM,Mongkonai Barat, 23 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar acara …