Polri Buru 180.000 Akun Medsos Penyebar Kebencian

Badrodin Haiti

Kapolri : Ada 180.000 akun yang kami cari

LinputanBMR,Hukrim-Menanggapi Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 mengenai ujaran kebencian (hate speech) nampaknya polisi bergerak sangat cepat. Sejak ditandatangani 8 Oktober lalu, kini polisi sudah mengantongi 180.000 akun di media sosial yang patut diperiksa.

Menurut Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Akun-akun tersebut dianggap telah menyebarkan kebencian dan dapat dikenakan pidana. Pemilik akun tersebut  akan ditindak secara hukum jika terbukti melakukan kejahatan.

“Penyidik tengah menelusuri para pemilik akun tersebut. Ada 180.000 akun yang kami cari,” ujar Badrodin.

Kapolri juga membeberkan, kejahatan yang terngkum dalam Surat Edaran itu di antaranya, menyebarkan kebencian, menghasut, menyebarkan berita bohong, menghna, memfitnah, dan pencemaran nama baik.

So, netizen harus berhati-hati ya. Semoga dari 180.000 akun media sosial ersebut bukan termasuk akun Anda. Mari menggunakan internet dengan cerdas agar tidak berurusan dengan aparat kepolisan

Sumber : Liputan6

 

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *