Polisi Tahan Lima Tersangka Dugaan Penganiayaan Personel Satpol PP Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan para tersangka dugaan penganiayaan terhadap personel Sat Pol-PP di Pasar Serasi yang terjadi pada Rabu 24 Agustus 2022.

Hal ini dibenarkan Kapolres AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Dwiadyana dalam keterangannya di Mapolres setempat.

“Para tersangka yang diamankan masing-masing inisial HSP (44), TD (50), FD (29), UM (50) serta IG (42) merupakan warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat,” sebut Dewa.

Dikatakannya, penahanan terhadap para tersangka ini berdasarkan laporan Polisi kasus penganiayaan dengan nomor : LP/568/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 24 Agustus 2022.

Masih kata Dewa, kronologis singkat kejadian berawal di kompleks bekas pasar Serasi Kotamobagu Rabu 24 Agustus 2022. Dimana, saat itu korban CKW yang merupakan personil Sat Pol-PP Pemkot Kotamobagu sedang melaksanakan tugas penyekatan di pasar Serasi dengan menggunakan barrier yang terbuat dari beton.

“Saat itu tersangka TD bersama rekan-rekannya mendorong dan merobohkan barrier beton yang dijaga korban. Nahas, barrier beton menimpa kaki kanan korban sehingga berakibat kaki kanannya patah dan remuk,” ujarnya.

Dewa menambahkan, dalam kasus tindak pidana ini para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP sub pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

“Para Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kotamobagu dan terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.(*/Wan)

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …