LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kolaborasi Tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa, berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian handphone yang terjadi di Stadion Dua Sudara, Kota Bitung, sekitar pukul 17.30 Wita Sabtu 9 Juli 2022 baru-baru ini.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial ND (24), diamankan di Kecamatan Bongumeme Kabupaten Limboto, Gorontalo, pada Minggu 24 Juli 2022,” ungkap Jules, Selasa 26 Juli 2022.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, bahwa dirinya sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dan nekat mengambil handphone korban disaat korban sedang lengah.
“Salah satunya yang terjadi di Stadion Dua Sudara Bitung. Dimana, korban menyimpan handphone di bagasi motor. Tanpa kesulitan terduga pelaku langsung mengambil handphone tersebut,” kata dia.
Berdasarkan hasil pengembangan lanjutnya, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan 3 orang penadah barang hasil curian, yang dijual terduga pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang penadah, masing-masing perempuan berinsial MK (39), pria berinsial OB (33) dan AB (26). Ketiganya warga Kota Manado,” sebut Jules.
Masih kata perwira berpangkat 3 bunga melati ini, dari tangan para penadah, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 6 buah handphone.
“Saat ini terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
“Terduga pelaku ND adalah residivis kasus pencurian handphone dan alat-alat elektronik di wilayah Manado dan Minahasa Utara, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tuminting pada tahun 2016 dan 2018,” sambungnya lagi.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
