LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Berawal dari pemeriksaan mobil berknalpot bising di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, personel Ditlantas Polda Sulut mendapati ratusan liter miras jenis cap tikus yang dimuat di bagasi, pada Kamis (25/8/2022) malam.
“Awalnya petugas menghentikan satu unit mobil karena menggunakan knalpot non standar, di wilayah Malalayang, sekitar pukul 19:00 WITA. Dan saat dilakukan pemeriksaan, di bagasi mobil ditemukan 20 kardus yang di dalamnya berisi total sekitar 400 liter cap tikus tanpa izin penjualan,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya, Sabtu (27/8) sore.
Jules menyebutkan, pemilik miras diketahui berinisial FS (32), warga Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Miras tersebut dibawa dari Motoling ke Manado dan rencananya dijual di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggunakan kapal laut,” ungkapnya.
“Barang bukti miras sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya lagi.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut