Penyidik Polres Kotamobagu Tahan Tersangka Penghasutan di Muka Umum Relokasi Pasar Serasi

Tersangka dugaan penghasutan di muka umum saat diamankan

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Penyidik Polres Kota Kotamobagu resmi menahan pria inisial ID (45), tersangka penghasutan di muka umum yang terjadi di Pasar Serasi Kotamobagu.

Adapun penahanan ID berdasarkan laporan Polisi nomor LP/A/571/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 25 Agustus 2022.

Penahanan terhadap tersangka penghasutan dibenarkan AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana.

Menurut Dewa, pengungkapan tersangka penghasutan ini, diperoleh setelah dilakukannya penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu personil Sat Pol-PP saat bertugas menjaga penyekatan di Pasar dengan menggunakan Barrier beton.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Rabu 24 Agustus 2022, dimana masyarakat sedang berkumpul di pasar Serasi Kotamobagu saat para petugas memasang Barrier beton, kemudian tersangka melakukan orasi dengan mengatakan ‘Kasi rubuh ini Barrier karna ini torang pe tanah’ (Robohkan barrier ini karena ini tanah kita).

Orasi tersangka pun direspon sejumlah masyarakat dengan mendorong dan merobohkan Barrier beton. Nahas, barrier yang dirobohkan menimpa kaki salah satu personil Sat Pol PP hingga menyebabkan kaki korban luka berat.

“Tersangka melanggar pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain tersangka penghasutan, para pelaku yang merobokan Barrier hingga menyebabkan personil Sat Pol-PP terluka juga telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*/Wan)

 

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …