LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pemuda berinisial SK (23) warga Kecamatan Kakas.
SK diduga telah melakukan perusakan di sebuah tempat hiburan di Kelurahan Matani, Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“SK diamankan dalam kondisi mabuk, beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya, Senin 8 Agustus 2022.
Lanjutnya, saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terkapar di lantai dan juga ditemukan salah satu kaca pembatas pecah.
“Dalam kondisi mabuk, pelaku membuat onar di tempat hiburan tersebut dan menendang kaca pembatas hingga pecah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
