LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus menjadi atensi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Bitung, di wilayah hukumnya.
Terbaru, personil Polsek Aertembaga berhasil mengamankan seorang remaja pria sebut saja Joker (nama samaran,red) usia 16 tahun, warga Bitung, yang kedapatan mengantongi senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih.
Terpisah, penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Jumat 29 Juli 2022.
“Remaja yang masih duduk di bangku SMA ini langsung diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga, setelah menerima laporan warga,” ungkap Kombes Pol Jules abraham Abast.
Lanjutnya, remaja ini diduga sudah dalam keadaan mabuk dan membuat keributan sambil membawa sajam. Warga yang merasa resah dengan aksinya kemudian menghubungi polisi, tak berselang lama polisi pun langsung mengamankan remaja tersebut.
“Pelaku langsung digiring ke Mako Polsek Aertembaga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Pelaku terancam dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” sambungnya lagi.(*/Wan)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
