Kejari Kotamobagu Selamatkan Uang Negara Senilai 2,7 Miliar

Susana pelaksanaan Press Conference Pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020.

Kerugian uang negara tersebut dikembalikan oleh terdakwa Antje Kumendong selaku Direktur Utama PT Gading Asli Sejati dengan total uang senilai Rp 2.765.498.549,10.

Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, mengatakan kerugian keuangan negara ini dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kejari Kotamobagu melalui Seksi Pidus dan Seksi BB melakukan ekseskusi terhadap uang pengganti senilai Rp 2.765.498.549,10. Ini dieksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Antje Kumendong dan kawan-kawan, setelah ini uang akan langsung kami setor ke kas negara,” ujar Elwin dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (21/9) sore tadi.

Menurut Elwin, hal ini merupakan keberhasilan Kejaksaan karena kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan pada saat proses penuntutan yang disita Kejari Kotamobagu, dijadikan barang bukti pada persidangan hingga putusan pengadilan.

Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul F. Mokoginta SH, menyampaikan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado bahwa 4 terdakwa terdiri dari Channy Wayong, Mutiara E.S Tammu, Denny T. Senduk dan Antje Kumendong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan jaksa dalam kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020.

“Keempat terpidana termasuk Antje Kumendong dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” kata Chairul.

Lebih lanjut kata Chairul, dalam putusan pengadilan juga disebutkan bahwa terdakwa Antje Kumendong dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.765.498.549,10.

Dan uang pengganti tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Antje Kumendong sebesar jumlah yang disebutkan dalam putusan pengadilan,” tandasnya.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …