Kejari Kotamobagu Hentikan Dua Perkara Sekaligus Berdasarkan RJ

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kejaksaan Negeri Kotamobagu menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ), Senin (18/9).

Ekspose yang digelar di Kantor Kejari Kotamobagu tersebut, dipimpin langsung Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH didampingi Kasi Pidum Prima Poluakan SH MH dan Jaksa Fasilitator Yohanes Mangara Uli Simarmata SH.

Sebanyak 2 perkara diajukan dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Dimana, dalam ekspose tersebut Jampidum melalui Dir Oharda menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun dua perkara tersebut atas nama tersangka Heldi Paputungan melanggar Pasal 362 KUHP dan tersangka Ridho Arya Putra Muharam melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.

Selanjutnya, Kajari akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kepala Seksi Intelejen, Meidy Wensen SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya, telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan sebanyak 2 perkara dan oleh Jampidum melalui direktur Oharda telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restorative,” ungkap Wensen.(*/Wan)

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …