LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Tim Presisi Polres Kotamobagu dibawah Pimpinan IPDA Audi Musung berhasil mengamankan barang bukti ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus tanpa Izin.
Barang bukti tersebut diamankan saat tim menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD melalui patroli dan operasi peredaran Miras di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu, Jumat 28 Januari 2022 malam tadi.
Di Desa Otam Kecamatan Passi Barat, tim mengamankan sebanyak 40 liter Cap Tikus dari sebuah warung.
Sementara, di sejumlah warung di Kelurahan Gogagoman, tim kembali berhasil mengamankan 60 liter lebih Miras dengan jenis yang sama.
Kapolres AKBP Irham Halid SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Gede Dwiadyana mengatakan, patroli dan operasi peredaran Miras ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya.
Terlebih saat ini di Kecamatan Lolayan dan Passi Bersatu memasuki tahapan kampanye dalam rangka pemilihan Sangadi (Kepala desa, red) serentak.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat tak mengkonsumsi atau pun menjual Miras tanpa izin apalagi sampai mabuk dan mengarah kepada tindakan pidana maupun gangguan Kamtibmas lainnya,” imbaunya.
Terpisah, Ketua tim Presisi Polres Kotamobagu IPDA Audi Musung menambahkan, untuk babuk Miras yang diamankan kembali bertambah dengan patroli yang digelar pihaknya Sabtu 29 Januari 2022 hari ini.
“Iya, untuk giat malam tadi ada 100 liter lebih yang kami amankan, dan untuk operasi siang ini kembali kami mengamankan Miras jenis Cap Tikus sebanyak 35 liter di sejunlah warung yang ada di Desa Bakan,” imbuhnya.(Hendrawan)