LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP (22) atas kasus dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Pantai Sari Cakalang, Bitung, pada bulan April 2022 silam.
Penangkapan terduga pelaku MP turut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Terduga pelaku sudah diamankan polisi di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung pada Rabu 29 Juni 2022 malam,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya, Kamis 30 Juni 2022.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, aksi pencabulan tersebut, terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.
“Setelah mendengarkan pengakuan korban, ayah korban merasa keberatan anaknya yang baru berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung,” terangnya.
Lanjutnya, setelah menerima laporan dari ayah korban, polisi dengan sigap langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yaitu pada pertengahan bulan April dan akhir bulan April 2022,” ujarnya.
“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya lagi.
Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
