LiputanBMR.com, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), menggelar rapat paripurna pengesahan 3 (tiga) buah Ranperda di antaranya adalah, peraturan daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), peraturan Daerah tentang perubahan atas perda nomor 3 Tahun 2012, tentang retribusi Jas Umum, dan perda tentang perubahan atas perda nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu. sidang paripurna, jumat (04/11/2016) di Gedung DPRD Bolmut. yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Karel Bangko, SH.
Dalam Sidang Paripurna pengesahan 3 (Tiga) buah ranperda tersebut, Karel Bangko SH mengatakan bahwa’ dengan diparipurnakannya ranperda ini, agar dapat menjadi dasar dalam melaksanakan Pemerintahan. Sehingga APBD tahun 2017 peran Pemerintah daerah bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu dengan pengesahan 3 buah ranperda termasuk juga OPD yang baru ini dapat menghemat anggaran kita yang terbatas. Kami berharap Pemerintah bisa melaksanakannya dengan baik dan maksimal sesuai dengan harapan bersama nantinya,” jelas papa iqra sapaan akrabnya.
Dia juga menambahkan, Dalam penyusunan nanti, APBD tahun anggaran 2017 harus sudah mengacu pada perangkat daerah yang baru di tetapkan, “tambahnya. (IRM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
