LiputanBMR.com, Bolmut –
Hal tersebut, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut, Arman Lumoto S.Ag M.PdI pada awak media ini, Selasa (21/3/2017) pekan lalu bahwa dalam pasal 4 Permendesa nomor 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dirinya berharap, agar kiranya pemerintah desa di Bolmut, dapat mengelola dana desa tahun 2017 sesuai dengan kebutuhan tanpa mengesampingkan aspek pemberdayaan.
“Kami berharap, pengelolaan dana desa dapat lebih fokus pada pemberdayaan dan peningkatan usaha masyarakat di desa masing-masing,” beber Lumoto, melalui selulernya.
Menurutnya, anjuran itu bukan hanya harapan pihak DPRD, tetapi sudah menjadi program pemerintah pusat untum membangun desa yang kuat dan mandiri di tahun 2017 ini.
(IRM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
