KPUD Resmi Buka Pendaftaran Perseoranhan

LiputanBMR.com,Bolmut – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), sejak Tanggal 25 November sudah mulai membuka pendaftaran calon Perseorangan atau jalur Independen pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut yang akan digelar tahun 2018 mendatang.

Menurut ketua KPU Bolmut Faisal Husin S.Pd, “Pedaftaran akan dibuka selama Lima hari terhitung dari tanggal 25 November hingga tanggal 29 November 2017 hal ini sudah menjadi ketetapan KPUD dengan Nomor: 15/HM.02-Pu/7108/KPU-Kab/XI/2017 dan suda diumumkan pada tanggal 9 novermber kemarin”.jelasnya minggu (26/11/).

Lanjutnya, sudah dua hari berlangsung pendaftaran ini dibuka namun pasangan bakal calon perseorangan atau Independen belum ada yang kunjung datang dan memasukan dokumen persyaratan.

Dia juga menghimbau, kepada pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan bukti dukungan agar melakukan pengarsipan yang tertata rapi. Karena hal ini bisa membantu dan mempermudah KPUD saat melakukan penelitian faktual, dalam meneliti syarat dukungan berupa KTP jangan sampai ada yang tidak lenkap atau KTP ganda. “Karena Penelitian berkas atau syarat dukungan terhadap pasangan calon perseorangan akan memakan waktu yang cukup lama, hingga ke tingkat desa. Jadi butuh pengarsipan yang matang, biar mudah melakukan penelitian,” kata Faisal.

Ditambahkannya juga, bagi pasangan calon perseorangan atau independen untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut. memasukkan syarat dukungan berupa fotocopy KTP minimal 5.609 KTP yang mewakili minimal empat kecamatan dari enam kecamatan diseluruh Bolmut sesuai keputusan KPU Bolmut Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/7108/KPU-Kab/IX/2017, tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015 sebagai dasar perhitungan sebagai syarat dukungan perseorangan,”tutupnya.

(Irsan Manggopa)

Check Also

Bupati Asahan Gowes bersama OPD Tempuh Jarak Sejauh 14 KM

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Sabtu ceria, Bupati Asahan bersama OPD dan Ketua TP PKK Kabupaten Asahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *