LiputanBMR.com, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta pada Pemerintah Pusat, Provinsi Dan Kabupaten untuk meninjau kembali dan mencabut izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT. Huma Sulut Lestari (HSL) yang beroperasi di wilayah Bolmut. Selasa(31/5/2017)
Hal ini di sampaikan, oleh anggota komisi lll DPRD Bolmut Ramses R.Sondakh, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa izin dari PT. HSL sudah tidak layak lagi sebab di daerah sangkub itu merupakan sentra lahan produksi pertanian.
”Dengan izin yang ada ini sudah tidak relevan lagi melihat kondisi wilayah sekarang. karena masyarakat yang akan kena dampak dengan adanya penebangan pohon yang di lakukan oleh PT HSL,”kata Sondakh.
Ramses R. Sondakh menambahkan, kondisi hutan di Bolmut semakin lama semakin habis kalau kita lihat di wilayah Bintauna dan Sangkub belum pernah ada bencana banjir, tapi ini kalau hujan sedikit saja sudah kebanjiran. Apalagi kondisi ini akan berdampak pada kelangsungan ekosistem yang ada dihutan. Sehingganya itu perlu ditinjau kembali analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang dikantongi PT HSL tersebut.
”Jadi kami sebagai Anggota Dewan yang mewakili rakyat Bolmut menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, untuk mengevaluasi segala bentuk aktifitas yang dilakukan perusahaan tersebut. Oleh karena itu, kami menginginkan untuk mencabut izin operasional HPH yang ada di wilayah Bolmut,”tutup Sondakh.
Peliput : Irsan Manggopa
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
