LiputanBMR.com, Bolmut – Terkait Postingan yang lakukan oleh salah Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang di duga telah mencemarkan nama baik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), maka senin, (9/8) telah di lakukan mediasi oleh pihak Kapolsek Urban Kaidipang Kompol,Tedi Pontoh.
“Dalam mediasi antara HMI dan IP di hadiri oleh Pengurus Kahmi Bolmut dan Kader-Kader HMI Bolmut yang di mediasi oleh Kapolsek Urban Kaidipang Kompol,Tedi Pontoh yang di laksanakan di ruangan Kapolsek Kaidipang.
Hal ini, disampaikan oleh Salah Satu Kader HMI Bolmut Chandriawan Datuela kepada awak media ini Senin,(9/8) mengatakan, kami akan menarik laporan yang telah HMI layangkan kepada Polsek Kaidipang, sebab IP telah melakukan permintaan maaf kepada HMI.” IP juga telah berjanji di hadapan Kapolsek Urban Kaidipang, Sekertaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Noval Djarumia,SE,Msi, kader-kader HMI yang ada di Bolmut dan dihadapan media memohon maaf kalau sudah membuat ketersingungan keluarga besar HMI, serta IP juga akan menghapus postingan yang menjadi titik persoalan dengan HMI,” Terang Datuela.
Sementara Oknum ASN Bolmut Ifan Patadjenu yang di laporakan oleh HMI mengatakan, bahwa mengenai postingan saya pada beberapa waktu lalu yang menshare berita Wakil Persiden (Wapres) Jusuf Kala, dan Ketua PB HMI kalau saya tidak ada maksud apa-apa atau tidak ada motif tertentu terhadap HMI maupun prasangka buruk terhadap Teman-Teman HMI.” Saya dan Teman-Teman HMI telah melakukan perdamaian dan tidak akan meneruskan persoalan ini, karena ini hanya persoalan kesalah pahaman dan miss komunikasi dan saya selaku pribadi memohon maaf kepada Teman-Teman HMI yang sudah tersingung dengan postingan saya dan saya dengan Teman-Teman HMI sudah bersepakat bahwa masalah ini sudah selesai dan tidak akan di lanjutkan pada proses lebih lanjut dan saya juga akan melakukan permohonan maaf di Media Cetak, Media Online dan melalui akun Fecebook (FB) Saya,” Jelasa Patadjenu. (IRM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
