LiputanBMR.com, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berulang kali memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tetap menjaga netralitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolmut Suriasyah Korompot SH mengatakan, bagi ASN yang terlibat politik praktis apalagi menggunakan atribut saat kegiatan partai selama Pilkada, akan dikenakan sangsi.
“Untuk ASN sudah jelas tidak bisa terlibat langsung pada politik praktis apalagi, hingga menggunakan atribut partai. Sangsi ASN bisa sampai pada pemecatan tinggal melihat pelanggarannya seperti apa,” tegas Korompot.
Hal yang sama, dikatakan personil Dekab Bolmut Yanti Harundja. Menurutnya, ASN adalah pelayan masyarakat yang diikat dalam undang-undang ASN.
“Semua ASN tanpa terkecuali tak dibenarkan ikut terlibat langsung dalam politik praktis apalagi hingga menggunakan atribut partai. Dekab sendiri sangat merspon adanya sangsi terhadap ASN yang terlibat langsung,”tutupnya.
(I M )