LiputanBMR.com, Bolmut – Maraknya peredaran minuman keras dan penjuala bebas tampa pandang bolu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, obat batuk komix, miras dan leam jenis eha-bond di kalangan para remaja yang ada di kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mulai menyebar sampai ditingkatan desa. Rata-rata penikmat miras dan kedua jenis obat tersebut mulai menyebar di enam kecamatan yang ada dibolmut, ungkap sala-satu warga Desa Jambusarang, Jeldi.
Dia juga menambahkan, setiap malam kami melihat para anak muda sudah mabuk-mabukan berjalan dijalan raya maupun mengunakan kenderaan roda dua. “tentunya ini menjadi perhatian kami sebagai orang tua terhadap anak-anak muda yang secara langsung dirasuki oleh miras dan mulai merusak moralitas para pemuda yang ada didaerah ini, maka dari itu kami memintah kepada pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Bomut agar segera membuat peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman keras dan sejenisnya, tambahnya.
Sementara Anggota komisi l DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani, saat di mintai tanggapannya mengatakan, “soal pembentukan perda tentang peredaran minuman keras (miras) dan jenis obat yang bisa merusak moralitas generasi muda Bolmut, sudah dalam tahapan perencanaan dan nanti akan di tetapkan pada tahun depan karena mengingat tahun 2016 yang tinggal beberapa bulan lagi, sehingga penetapan perda tersebut belum bisa di sahkan sekarang, tutup Eba.
(IRM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
