LiputanBMR.com, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bakal mengagendakan rapat dengar pendapat (Hearing) terhadap CV.Viktorina terkait Proyek pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di kota Boroko yang dikerjakan Tahun 2016 silam.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Bolmut,Karel Bangko SH,saat disambangi Wartawan Reportase dikediamannya,Selasa (21/2) kemarin.
“Kami akan memanggil pihak kontraktor yang mengerjakan proyek PJU tersebut,sebap sebagaimana pemberitaan sejumlah media cetak bahwa ada dugaan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan bestek,sehingganya untuk menelusuri adanya informasi sejumlah media cetak terkait proyek tersebut,maka melalui Komisi Tiga DPRD Bolmut,kami akan melakukan Hearing dengan pihak Kontraktor tersebut,”ucapnya.
Ketua DPRD Bolmut tiga periode itu menjelaskan, sebagai individu yang diamanahkan oleh masyarakat Bolmut,maka dirinya berkewajiban untuk melaukan pengawalan dan pengawasan terhadap berbagai program pembangunan yag sedang berlangsung di Bolmut.”kita ketahui bersama bahwa sebagaimana di atur dalam Undang-undang bahwa DPRD memiliki tiga fungsi diantaranya fungsi pengawasan.Makan berkaitan dengan hal tersebut,tentu suda menjadi kewajiban dan keharusan kami untuk mengawasi berbagai program pembangunan yang ada di Bolmut.Untuk itu sebagai wujud dari fungsi pengawasan kami akan memanggil pihak kotraktor yang mengerjakan proyek PJU 2016 silam,”paparnya.
Ditambahkaanya,jika pada Hearing nantinya ada hal-hal yang kurang maka pihaknya tidak segan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).”apakah Pansus akan dibentuk atau tidak,nanti kita akan lihat hasil hearing seperti apa nantinya,”pungkasnya.
(irsan Manggopa)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
