DPRD Angkat Bicara Soal Tingginya Jumlah Penduduk Yang Belum Memiliki e-KTP

LiputanBMR.com, Bolmut -Masih banyak ditemukan warga masyarakat yang sudah wajib memiliki e-KTP, tetapi belum memilikinya sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta kepada Pemerintah Daerah, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar dapat turun ke kecamatan maupun Desa untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara keliling untuk mempermuda masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

Hal ini disampaikan oleh persenil Komisi I DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani. Agar perekaman e-KTP dapat di optimalkan, sebab ini juga berkaitan dengan yang telah dijelaskan dalam PKPU RI, no 2 Tahun 2017, ban II pasal 5 ayat I dan 2 huruf D dan E serta penjelasan ayat 4.

“Aturanya sudah sangat jelas tengtang syarat wajib pilih untuk memberikan hak suara hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki e-KTP baik dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak 2018 ini,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, jika aturan tersebut dijadikan rujukan dalam pemungutan suara pada Pilkada 27 Juni mendatang, maka dikawatirkan akan ada warga bolmut yang sudah wajib pilih tidak dapat memberikan hak suara pada hari pemunggutan suara nanti,”tutupnya.

(IRM)

Check Also

Ketua DPRD Kotamobagu Hadiri POPRSENIA Milad ke 12 Yayasan Al-Hikmah Mogutat

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, menghadiri pembukaan Pekan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *