Digugat CV. Viksalindo, Sekertaris DPRD Bolmut Menang Dalam Putusan PTUN Manado

LiputanBMR.com, Bolmut – Dengan berbagai proses yang dilalui dalam tahapan demi tahapan persidangan atas gugatan CV.Viksalindo, Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Haris Bangko, SH memenangkan putusan PTUN di Manado, Selasa (30/5) pukul 10.00 wita.

Fadly Binolombangan, MM Staf di Bagian Risalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolmut dalam penyampaiannya mengatakan melalui proses sidang, melengkapai dokumen pendukung, memberikan jawaban, menghadirkan saksi – saksi, seluruh argument mendukung untuk diyakinkan. Olehnya, putusan gugatan yang dilayangkan CV.Viksalindo dimenangkan Sekwan Bolmut.

“ Alhamdulilah, Sekwan mememangkan putusan PTUN atas gugatan CV.Viksalindo, “ tutur Binolombangan via seluler pribadinya, Selasa (30/5).

Terinformasi, dalam sidang putusan atas gugatan CV.Viksalindo kepada Sekwan Bolmut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Tiar Mahardi, SH, MH didampingi oleh Hakim Anggota Salman Halik Alfarsi, SH dan Doni Poja, SH.

Peliput : Irsan Manggopa

Check Also

SMA Negeri 1 Bolangitang Barat Hapus Pengadaan Komite, Kepsek: Agar Tak Bebani Siswa dan Orang Tua

BOLTARA — Kebijakan menarik kembali sejumlah pengadaan yang sebelumnya berkaitan dengan komite sekolah mulai diterapkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *