LiputanBMR.com, Bolmut – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menerima kedatangan pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada 2018 mendatang, dari jalur perseorangan atau Independen Hamdan Datungsolang-Murianto Babai untuk menyerahkan syarat dukungan perseorangan Rabu 29 November di kantor KPUD setempat.
KPUD Bolmut melalui Lukman Daimasiki SPd mengatakan, di hari terakhir ini penyerahan syarat perseorangan tersebut, pihaknya telah menerima syarat dukungan calon perseorangan yang akan bersaing di Pilkada Bolmut 2018.
“lanjutnya, jumlah dukungan pasangan perseorangan Hamdan Datungsolang dan Murianto Babai tersebut yang kami terimah berjumlah 6709 KTP yang mereka kumpulkan dari Enam kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bolmut,” kata Lukman kepada Wartawan usai kegiatan penyerahan berkas dukungan perseorangan tersebut.
Menurutnya, dari hasil penelitiannya menyebutkan, kalau ini akan memenuhi syarat atau memenuhi ketentuan yang sudah kita tentukan sebelumnya yakni dukungan yang mewakili minimal empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada di Bolmut, maka kami akan melakukan verifikasi faktual hingga keDesa selama empat belas (14) hari,” tutur Lukman.
Dia menambahkan, waktu penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan tersebut akan berakhir hari ini pukul 4:00 dan pasangan perseorangan yang memasukan berkas sampai hari terakhir ini hanya satu pasangan saja.
“tidak ada informasi yang kami dapatkan, bahwa akan ada lagi pasangan lain datang untuk memasukan syarat dukungan perseorangan, kemungkinan besar hanya satu pasangan saja,” tutupnya.
Diketahui, tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dilakukan sejak 25 November dan berakhir hari ini 29 November 2017.
(Irsan Manggopa)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat


