Warga Desa Suka Ramai Ancam Bunuh Tetangga Dengan Parang, Masuk Penjara Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTANBMR – HRGG (39) Pria berambut gondrong warga dusun VI Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara nekat mengancam tetangganya TM (34) dengan sebilah parang, pelaku berujung mendekam didalam penjara tahanan Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

Bermula pada hari Selasa 05 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Korban sedang duduk didepan rumahnya bersama Istri tercintanya Umi Febria Simangunsong.

Tiba tiba datanglah si pelaku HRGG ini dengan membawa sebilah parang langsung mengarahkan parang kebagian perut korban sambil mengatakan “Kubunuh Kau” kemudian parang diarahkan keleher korban dan sambil mengatakan lagi “kumatikan kau,” ungkap Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH. Kamis (7/3).

Usai mendapat laporan resmi dari korban. Tim unit Reskrim dipimpin Kanit reskrim Ipda Ade Masri SH langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu 06 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) Bilah Parang bergagang kayu berupa alat yang dipergunakan pelaku pada saat melakukan pengancaman terhadap korban,” ungkap Kapolsek.

Kini pelaku harus menjalani penahanan dan diproses hukum lebih lanjut di Kantor Polsek Indrapura. (*)

Sumber : Humas Polres Batu Bara.

Check Also

Dipimpin AKBP Dasveri Abdi SIK, Polres Kotamobagu Rilis Penanganan Kasus Tahun 2023

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kepolisian resor (Polres) Kota Kotamobagu menggelar Press Conference akhir tahun 2023. Kegiatan yang …