LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kotamobagu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku pria inisial JR (41) warga Kiawa, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa.
Dalam keterangannya saat memimpin Press Conference, Waka Polres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso SIK MH, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Informasi adanya barang yang diduga narkotika jenis sabu yang akan dikirim via jalur darat dari Kota Palu menuju wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dan akan melintasi wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat 4 Agustus 2023 sekira pukul 21.45 Wita, tim Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengindentifikasi dan mencegat kendaraan sekaligus sopir yang membawa barang haram tersebut di ruas jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Tim pun langsung melakukan pemeriksaan dalam kendaraan tersebut, alhasil ditemukan satu buah kardus berisi botol mika kecil dililit isolasi coklat serta enam paket barang berwarna bening diduga narkotika jenis sabu yang dikemas bersama buah rambutan.
Selanjutnya petugas menginterogasi sopir taksi yang membawa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut. Dari keterangan diperoleh, barang yang dibawanya merupakan titipan seseorang dari Kota Palu dengan tujuan diserahkan kepada seseorang yang berada di Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara. Tak berselang, melalui teknik pengungkapan under cover deliv atau penyerahan di bawah pengawasan, alhasil tim berhasil mengamankan pemilik barang di jalan raya Ratatotok.
Atas dasar pengakuan pemilik barang diduga narkotika akan dikonsumsi pribadi karena terduga pelaku berprofesi sebagai penambang dengan tujuan untuk meningkatkan stamina, ketahanan fisik.
Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan bunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun.
Dimana setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Arie Prakoso SIK MH didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Agus Sumandik serta Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadyana.
Penulis: Hendrawan
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
