LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal ini dibenarkan, Kasat Reskrim Polres Boltim Iptu Yus Tompoh saat dihubungi awak media, via WhatsApp, Senin 12 September 2022.
“Terduga pelaku pria inisial ND (18) warga Desa Tutuyan III. ND ditangkap pada Kamis 8 september 2021, sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Adapun penangkapan tersebut kata dia, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/135/VII/2022/SULUT/SPKT/Res-Boltim dengan pelapor atas nama Farhat Modeong. Serta Nomor LP /129/VII/2022/SULUT/SPKT/Res-Boltim atas nama pelapor Riko Olii.
Diuraikannya, kronologis penangkapan itu sendiri berdasarkan laporan polisi. Dimana, setelah mengantongi identitas terduga pelaku, tim yang langsung dipimpinnya bersama Kanit Jatanras Bripka Orlando Awon, melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang terinformasi saat itu berada di Kota Kotamobagu.
Tak menunggu lama, Rabu 7 September 2022 tim langsung meluncur ke Kotamobagu, namun setibanya di Kotamobagu, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
Menurut informasi terduga pelaku saat itu pergi ke Desa Motandoi Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolsel, sehingga oleh tim langsung menyusulnya.
Setelah tiba di Bolsel, lagi-lagi usaha menangkap terduga pelaku tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan sudah kembali balik ke Kotamobagu.
Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 8 September 2022, tim kembali ke Kotamobagu dan berhasil membekuk terduga pelaku di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu.
Selanjutnya terduga pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan tentang keberadaan barang bukti yang telah dijual oleh terduga pelaku.
“Terduga pelaku bersama barang bukti berupa kendaraan roda dua yang terdiri dari 1 Unit Yamaha Mio GT dan 1 Unit Yamaha Mio M3 sudah kami amankan di Mapolres Boltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Yus Tompoh.
Penulis: Iwan
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
