Tim Resmob Polres Bolmong Bekuk Residivis Kasus Curanmor

Terduga pelaku saat diamankan Tim Resmob Polres Bolmong

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polres Bolmong berhasil mengamankan HK alias Anto terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Solimandungan Satu Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong.

Penangkapan terhadap HK, berdasarkan   Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/I/2023/SPKT/Res-Bol-Mong/Polda Sulut tanggal 17 Januari 2023.

Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK SH MH melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi SIK SH MH, mengatakan pelaku berhasil di tangkap setelah di lakukan pengejaran selama kurang lebih 2×24 jam oleh tim Resmob.

“Setelah di terima laporan polisi dari korban Resmob langsung bergerak memburu pelaku dan tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Pinolosian Timur bersama barang bukti,” ujar Hasbi.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Mitra ini, dalam pengejaran tim Resmob mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku sempat berada di wilayah Dumoga pada Hari Kamis (19/1), namun pelaku cepat berpindah tempat dan setelah di kembangkan di dapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di Desa Posilagon kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolsel.

“Tim pun langsung bergerak ke arah Bolsel  berkolaborasi dengan Polsek Pinolosian dan Tim Resmob Polres Bolsel langsung mengamankan pelaku di Desa Posilagon bersama barang bukti hasil kejahatan berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha RX King,” ungkapnya.

Terduga pelaku sendiri tambahnya, merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Saat ini terduga pelaku sudah di amankan di Rutan Polres Bolmong untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. Terduga Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*/Wan)

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …