LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kasus aduan dana tabungan yang menyeret oknum Kepala Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, Bolaang Mongondow, terus diseriusi pihak Kepolisian.
Setelah melalui gelar perkara, kasus yang kini ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu tersebut, telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Kotamobagu, IPTU I Dewa Dwiadyana dalam keterangannya di Mapolres Kotamobagu, Jumat (13/10/2023).
“Gelar perkara telah dilakukan Penyidik dan kasus ini kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ungkap Dewa.
Ia pun menyarankan agar pihak korban segera membuat laporan polisi, mengingat status telah ditingkatkan, menunjukkan adanya dugaan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah naik ke tingkat penyidikan, tapi disarankan pihak korban untuk membuat laporan polisi karena yang lalu kan baru pengaduan,” ujarnya.
Sementara itu, Ariyati Panu SH, selaku Kuasa Hukum para korban mengapresiasi langkah tegas jajaran Satreskrim Polres Kotamobagu dalam penanganan kasus tersebut.
”Semoga proses berikut kita sama-sama serius dan transparan dalam melaksanakan tugas khususnya dalam perkara ini,” harap Ariyati.
Kasus tabungan yang menyeret oknum Kades ini berawal dari laporan 9 orang warga yang mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp 323 juta.
Dimana, oknum Kades yang mengelola tabungan tersebut menjanjikan akan mengembalikan dananya dua kali lipat dalam jangka waktu satu tahun. Namun hingga waktu kesepakatan, para korban tidak menerima janji tersebut, termasuk dana pokok yang mereka simpan dalam tabungan.(Red)