LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun, yang terjadi di wilayah hukumnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
“Terduga pelaku adalah pria AR (16) sudah diamankan di rumahnya, di salah satu desa di Kabupaten Minahasa pada Selasa 5 Juli 2022 malam, beberapa jam setelah kejadian,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya, Rabu 6 Juli 2022.
Masih menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus dugaan tindak pidana ini terkuak, setelah adanya pengakuan korban kepada orang tuanya.
“Korban mengaku berpacaran dengan terduga pelaku dan telah melakukan hubungan suami isteri lebih dari satu kali sejak bulan April 2022. Merasa keberatan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon,” terangnya.
“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya lagi.
Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
