Reskrim Polsek Indrapura Ringkus Dua Kawanan Bandar Shabu, Ini Barang Buktinya

BATU BATA, LiputanBMR.comHasil pengembangan tangkapan pelaku pemakai narkoba sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara Iptu Jimmy R Sitorus kembali berhasil meringkus dua pelaku lagi terduga bandar narkotika jenis shabu.

Kedua orang laki-laki diduga bandar shabu ini berhasil diringkus Polisi, Sabtu (18/2) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar menyebutkan diduga bandar shabu. “Kedua pelaku sudah diamankan disel tahanan dan sudah masuk proses tahap lanjut,” kata Abdi.

Pelaku satunya Asrianto (47) masi merupakan warga ditempat lokasi penangkapan.

“Sementara ZL alias Zul (49) pelaku yang satunya merupakan warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,” bebernya.

Abdi menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, 4 paket besar seberat 38 Gram Shabu, 1 Paket kecil Shabu, 1 unit timbangan besar, 1 unit Timbangan kecil, 1 unit Handphone Merk Nokia, 1 unit Handphone Merk OPPO, 1 Unit HT, 3 bungkus plastik clip, Uang tunai sebanyak Rp. 680 ribu, dan 1 bungkus plastik kecil berisikan ganja.

Dalam penangkapan ini Kanit reskrim Polsek Indrapura bersama tim opsnal Bripka Wahyu Danandoyo dan Briptu Khairul Nazmi.

“Untuk Pasalnya belum bisa ditetapkan, namun kemungkinan akan disangkakan Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Abdi, Minggu (19/2). (Irwan)

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …