LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengkapan ini dibenarkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana, Kamis 28 Juli 2022.
Menurut I Dewa, penangkapan itu sendiri berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/349/VIII/2021 tanggal 21 Agustus 2021.
“Terduga pelaku pria inisial DP (24) warga Desa Bilalng Baru, Bolaang Mongondow. Terduga pelaku ditangkap di kabupaten Minahasa Tenggara pada Rabu 13 Juli 2022,” ungkap I Dewa Dwiadyana.
Lanjutnya, menurut keterangan terduga pelaku, aksi pemerkosaan dilakukannya kepada korban gadis berusia 14 tahun sebut saja Jingga, sebanyak 4 kali di perkebunan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Hendrawan
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
