LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor bermodus jual beli yang terjadi di Ratatotok, Mitra, pada 5 Mei 2022 silam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan keterangan Kapolres Mitra saat press conference pada Senin 18 Juli 2022 siang tadi, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial OT alias Ongki (22), warga Morea, Ratatotok, ditangkap di rumahnya, pada hari Kamis 14 Juli sore hari. Sedangkan korban bernama Randi Tombokan (18), warga Karimbow, Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Senin 18 Juli 2022.
Dijelaskan, kasus yang terjadi bermula ketika korban membaca postingan terduga pelaku di media sosial Facebook yang akan membeli sepeda motor. Korban lalu menawarkan sepeda motornya kepada terduga pelaku, dan keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Ratatotok. Kemudian pada Senin 2 Mei itu, korban mengajak seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing untuk bertemu dengan terduga pelaku.
“Saat bertemu di ruas Jalan Raya Ratatotok-Soyoan, Ratatotok Utara, terduga pelaku lalu berpura-pura melakukan tes mesin sepeda motor milik korban dengan mengendarainya di sekitar TKP. Namun setelah ditunggu hingga beberapa saat, terduga pelaku pun tak kunjung kembali,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Merasa motornya dibawa kabur, korban dan temannya lalu kembali ke rumah. Selanjutnya bersama orang tuanya melapor ke SPKT Polres Mitra, dua hari usai kejadian. Dalam penyelidikan, Tim Opsnal pada Kamis (14/7) pagi mendapati postingan penawaran sepeda motor Suzuki Satria FU disebuah group jual beli Facebook, yang ciri-cirinya mirip dengan sepeda motor korban.
“Tim lalu menemui seorang pria berinisial B, warga Basaan, Mitra, yang diduga menawarkan sepeda motor tersebut di media sosial,” ungkap Jules.
Saat bertemu dengan tim, B mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain. B pun menerangkan, sepeda motor tersebut sebelumnya ia beli dari seseorang yang tak dikenalnya di media sosial, yang menawarkan dengan menggunakan akun Ongki Ongki.
“Tim bersama B lalu mencari sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut, dan berhasil didapati di wilayah Basaan, pada Kamis siang, sekitar pukul 14:00 Wita,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, tim pun bergegas mencari keberadaan terduga pelaku, yang kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis sore, sekitar pukul 16:00 Wita. Terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri sepeda motor milik korban.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor lalu diamankan di Mapolres Mitra untuk diproses lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
