LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kasus anak berurusan dengan hukum (ABH) kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Seorang remaja laki-laki VIP (17) warga Kecamatan Ratatotok dilaporkan ke Polisi karena diduga menghamili remaja perempuan sebut saja mawar (16) warga Kecamatan Motongkad.
Tindak pidana dugaan pencabulan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Boltim IPTU Yus Tompoh.
“Tersangka didampingi orang tua serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Boltim saat ini sedang diperiksa penyidik,” ujar Yus, Senin 5 September 2022.
Adapun pemeriksaan terhadap tersangka lanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/118/VIII/2022/SULUT/SPKT/Res-Boltim.
Masih kata Yus, dihadapan penyidik, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Saat pemeriksaan, tersangka mengaku berpacaran dengan korban sejak September 2020, namun mulai melakukan hubungan badan pada tahun 2021,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, korban hamil 8 bulan. Orang tua korban keberatan kemudian melaporkannya ke Polres Boltim.
“Pastinya kasus ini akan kita tindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku yakni menyetubuhi anak perempuan dibawah umur,” tegasnya
“Kami pun mengimbau agar para orang tua terus mengawasi anak-anaknya dengan ketat, apalagi saat ini kasus seperti ini sedang marak terjadi di Boltim,” sambungnya lagi.
Penulis: Iwan
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
