LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kepolisian resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis captikus tanpa izin edar yang diduga akan dijual ke wilayah Gorontalo.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Minuman beralkohol jenis captikus yang diamankan sebanyak 750 liter. Barang bukti diamankan pada hari Senin (15/8) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Trans Desa Uuwan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolmong. Captikus ini diduga akan diedarkan di wilayah Gorontalo,” ujar Jules dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Selasa 16 Januari 2022.
Menurutnya, informasi peredaran minuman beralkohol ini berasal dari laporan warga. Petugas yang standby kemudian langsung bergerak merespon laporan tersebut.
“Mendapat info warga, personel Polres Bolmong langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai. Dan benar saat digeledah, terdapat 30 kantong plastik bening ukuran besar, masing-masing kantong berisikan 25 liter captikus,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir dan pemilik minuman beralkohol.
“Polisi juga mengamankan sang sopir, pria berinisial JS (38) serta pemilik minuman, pria berinisial MW (32). Keduanya warga Minahasa Selatan,” ujarnya.
“Polisi kemudian membawa kedua warga tersebut bersama barang bukti ke Mako Polres Bolmong, untuk diminta keterangan lebih lanjut,” sambungnya lagi.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
