LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Pelaku seorang pria inisial FM (32), warga Matuari, Bitung. Pelaku diamankan bersama barang bukti di ruas Jalan Raya Girian, Bitung, pada Rabu 15 Juni sekitar pukul 20:30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Kamis 16 Juni 2022 di Mapolda Sulut.
Lanjutnya, terduga pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik Almalita (40), warga Maesa, Bitung, Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 12:00 WITA.
“Korban sedang makan siang di sebuah rumah makan di Girian namun lupa mencabut kunci kontak. Melihat hal tersebut, pelaku yang berada di sekitar TKP langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai makan, korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp19 juta lalu melapor ke Polres Bitung pada Rabu 15 Juni petang.
“Laporan direspon cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku saat mengendarai barang bukti, di Girian. Pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
