Perempuan Ini Aniaya Seorang Nenek 67 Tahun Diamankan Reskrim Polres Batu Bara

BATU BARA | LiputanBMR.comDipimpin Ipda Manahan Siregar bersama tim opsnal Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan LS alias Butet (50) seorang perempuan diduga telah menganiaya seorang nenek dengan cara mencakar, meremas mulutnya hingga di seret.

Seorang nenek perempuan berinisial S (67) ini, dianiaya pelaku LS, di dekat kediaman mereka di dusun VI Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada, Selasa (27/12/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Mengetahui kejadian itu anak laki-laki korban Herman Pelani (34) langsung mendatangi ibunya melihat keadaan korban yang katanya telah dianiaya pelaku dengan cara dicakar, mulutnya diremas dan hingga diseret.

Kemudian besok harinya, (28/12) Herman langsung melaporkan pelaku atas dugaan penganiayaan terhadap ibunya ke unit Satuan Reskrim Polres Batu Bara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan hasil visum, tim opsnal kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan.

Terakhir kata Kasat Reskrim, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Batu Bara. (Korwil)

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …