Penipuan Berkedok Penggandaan Uang, Pria Asal Boltim Diringkus Polisi

Terduga pelaku saat diamankan Resmob Polresta Manado (Foto: Sumber Humas Polda Sulut)

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku penipuan berkedok penggandaan uang yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal ini turut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya di Mapolda setempat.

“Terduga pelaku pria inisial RSP (29) berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado, di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim,” ungkap Jules dalam keterangannya, Selasa 13 September 2022.

Lebih lanjut kata Jules, dalam menjalankan aksinya, kepada para korban terduga pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit, namun belakangan dirinya juga mengaku bisa menggandakan uang.

“Pelaku awalnya berperan sebagai dukun pengobatan, namun kemudian dia mengaku kepada para korban bisa juga menggandakan uang. Sebelumnya ia meminta korban membayar mahar sejumlah uang kemudian berjanji menggandakannya menjadi lebih banyak dan juga akan memberikan batangan emas,” terangnya.

Setelah mendapatkan uang mahar, pria asal Boltim ini lantas melakukan ritual seolah-olah ingin menggandakan uang.

“Pelaku berpura-pura membungkus uang dalam kertas dan minta diletakkan di atas ventilasi selama tiga hari. Saat para korban membuka kertas, ternyata tidak ada uang di dalamnya,” ungkap Jules.

Masih menurutnya, sejauh ini Polisi sudah menerima beberapa laporan warga terkait penipuan yang dilakukan pelaku. Salah satunya aksi penipuan yang terjadi pada 19 Apri 2022 di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget Kota Manado.

“Sejauh ini sudah 6 korban yang melapor tapi baru satu yang dibuatkan laporan polisi dengan kerugian sementara sekitar Rp60 juta. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain batangan emas palsu yang terbuat dari kertas, dupa, kardus dan uang mainan pecahan Rp50 ribu,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban, agar segera melaporkan diri ke aparat kepolisian.

“Silahkan melakukan pelaporan, nanti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Polresta Manado, sedangkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado,” pungkasnya.(*/Wan)

Sumber: Humas Polda Sulut

 

 

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …