Pekan Depan Kasus Landjar di Sidangkan

Pengadilan Negeri kotamobagu

LiputanBMR,Kotamobagu – Setelah melalui beberapa proses, akhinya kejaksaan Negeri Kotamobagu (28/10/2015) secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang berlabel tersangka Fuad Lanjar ke pengadilan negeri Kotamobagu.

Berkas perkara tersebut diantar oleh personil Kejari Kotamobagu pada pukul 11:30, dan di terima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu Reni Kanal.

Personil Kejari sendiri kepada wartawan membenarkan jika berkas tersebut sudah berada dimeja pengadilan.“Memang benar berkas telah diserahkan pukul 11:30 kemarin. Dan kami tinggal menunggu penetapan tanggal sidang” Singkat salah satu personil Kejari, Kamis (29/10) pagi.

Di tempat berbeda saat dikonfirmasi (29/10/2015), kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu I Made Wastara menjelaskan sidang perdana Untuk perkara tersebut,telah ditetapkan pada Senin (02/11), “Untuk sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkanSenin pekan depan,” jelasnya.

Selain Fuad Landjar, para tersangka lain yang masuk dalam berkas perkara yang sama yakni tersangka Andi Siti Raudah Amirudin alias Dada’ (25) dan Amiruddin (53). (Zb)

Editor : Octav

 

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *