LiputanBMR,Kotamobagu – Setelah melalui beberapa proses, akhinya kejaksaan Negeri Kotamobagu (28/10/2015) secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang berlabel tersangka Fuad Lanjar ke pengadilan negeri Kotamobagu.
Berkas perkara tersebut diantar oleh personil Kejari Kotamobagu pada pukul 11:30, dan di terima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu Reni Kanal.
Personil Kejari sendiri kepada wartawan membenarkan jika berkas tersebut sudah berada dimeja pengadilan.“Memang benar berkas telah diserahkan pukul 11:30 kemarin. Dan kami tinggal menunggu penetapan tanggal sidang” Singkat salah satu personil Kejari, Kamis (29/10) pagi.
Di tempat berbeda saat dikonfirmasi (29/10/2015), kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu I Made Wastara menjelaskan sidang perdana Untuk perkara tersebut,telah ditetapkan pada Senin (02/11), “Untuk sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkanSenin pekan depan,” jelasnya.
Selain Fuad Landjar, para tersangka lain yang masuk dalam berkas perkara yang sama yakni tersangka Andi Siti Raudah Amirudin alias Dada’ (25) dan Amiruddin (53). (Zb)
Editor : Octav