LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Lingkobungon Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, nyaris memakan korban jiwa.
Lobang galian tambang emas diduga milik pengusaha Hi Ninong Sipatuo tersebut, dilaporkan longsor pada Selasa (31/10/2023).
Dengan adanya peristiwa tersebut, mengindikasikan bahwa PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu masih terus beraktivitas.
Informasi diperoleh media, adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi Tian Mamonto, bahwa dirinya bekerja di lubang galian tambang emas milik Hi Ninong.
Saat itu dirinya berada di dalam lubang tengah mengait material emas pada kedalaman sekitar 70 meter untuk dikeluarkan dari lorong majuan, tiba-tiba dirinya melihat tanah di depan jarak sekitar 3 meter perlahan-lahan sudah mulai bergerak ambruk, sehingga ia pun langsung keluar dari dalam lubang memberitahukan kepada pamannya Irwan Apande.
Mendengar penyampaian dari Tian Mamonto, Irwan pun langsung mengecek kedalam lubang dan melihat lubang sudah ambruk sementara di dalam lubang ada 10 orang penambang tertutup dengan tanah longsoran, tak menunggu lama ia pun bergegas memanggil masyarakat untuk membantu menggali lubang dan mengevakuasi 10 orang korban yang tertimbun.
Upaya evakuasi korban dilakukan hingga pukul 21.00 wita. 10 orang korban tertimbun berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama saat dihubungi media membenarkan adanya kejadian tersebut. “Ada kejadian tapi tidak ada korban,” singkatnya.
Disinggung terkait langkah penindakan dengan adanya aktivitas PETI yang nyaris menelan korban ini, IPTU Anugrah Ari Pratama enggan memberikan tanggapan.
Hal ini membuat Ketua DPC LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA (LAKI) Indra Mamonto angkat bicara. Dirinya meminta agar Polres Kotamobagu harus mengambil tindakan tegas, karena aktivitas PETI di wilayah hukum sudah sangat jelas.“Saya meminta Polres Kotamobagu menangkap dan memproses hukum oknum pemilik lahan dan pengusaha aktivitas PETI. Sangat jelas ada aktivitas PETI yang hampir merenggut 10 nyawa manusia,” tegasnya.
Menurutnya, jika tidak ada penindakan hukum yang tegas maka tidak heran aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu akan terus berjalan.
“Sangat jelas kejadiannya, jika tidak ada penindakan hukum, maka patut diduga aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu sengaja dibiarkan untuk kepentingan oknum. Jika tidak ada oknum yang mem-backup PETI, penindakan hukum pasti sudah berjalan. Sangat aneh, ada kejadian tapi belum nampak penindakan hukum kepada oknum pengusaha di lokasi PETI ini,” ujar Indra.
“Saya pun mendorong Polda Sulut agar dapat melakukan monitoring sekaligus instruksi penindakan hukum kepada oknum-oknum pelaku PETI,” sambungnya lagi.(Wan)