Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi di Jalan Area Perkebunan PT SSM Blok 13 TM 2013 Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara berhasil diamankan unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

Iswanto, korban merupakan Karyawan swasta. Dihadapan polisi mengaku telah dianiaya oleh seorang pelaku berinisial AAP (24) yang tinggalnya juga tidak jauh dari rumah korban.

Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Jonni H Damanik SH MH menyebutkan kronologis kejadian itu bermula saat Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, korban sedang berada di Area Perkebunan PT.SSM di Desa Laut Tador Blok 13 sedang patroli rutin bersama rekannya bernama Afrizal Rahmadani Siregar.

“Kemudian pelapor melihat buah kelapa sawit milik PT.SSM telah di ambil dan jatuh ketanah, lalu pelapor dan rekannya hendak mengambil buah kelapa sawit tersebut akan tetapi terlapor yang bernama Kurdil, Aldi Panjaitan dan Dedi Simbolon tidak terima hingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan kepada korban,” kata Kapolsek.

Setelah korban membuat laporan di Polsek Indrapura, di hari yang sama, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri SH bersama tim opsnal berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap korban sekira pukul 08.30 WIB.

“Terhadap pelaku sudah dilakukan penahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. (*)

Sumber : Humas Polres Batu Bara.

Check Also

Dipimpin AKBP Dasveri Abdi SIK, Polres Kotamobagu Rilis Penanganan Kasus Tahun 2023

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kepolisian resor (Polres) Kota Kotamobagu menggelar Press Conference akhir tahun 2023. Kegiatan yang …