LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Unit Resmob Polsek Matuari mengamankan dua orang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Manembo-nembo Bawah, Matuari, Bitung.
Terpisah, penangkapan terhadap keduanya dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Mapolda Sulut.
“Masing-masing inisial AS (49) dan AD (17), keduanya warga Girian, Bitung. Kedua pelaku ditangkap pada Senin (25/7) pagi, di lokasi berbeda di wilayah Bitung. AS ditangkap di Girian, sedangkan AD ditangkap di Maesa,” terang Jules, Senin 25 Juli 2022 sore.
“Adapun korban tindak pidana penganiayaan ini pria atas nama Adriansyah (19) warga Manembo-nembo,” sambungnya lagi.
Menurut Jules, kasus penganiayaan terjadi saat korban sedang belajar mengemudi mobil dan melintas di ruas jalan Manembo-nembo Bawah.
“Pelaku berada di TKP dan dalam keadaan mabuk miras. Tanpa sebab yang jelas, AD mendekati korban lalu memukul pelipis kanannya. Korban pun turun dari mobil dan seketika itu juga AS datang, kemudian memukul pelipis kiri korban. Keduanya memukul korban dengan menggunakan tangan kosong,” terangnya.
Selanjutnya kata Jules, korban yang mengalami luka memar kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Matuari, beberapa saat usai kejadian.
Mendapat laporan, Unit Resmob langsung merespons dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua pelaku, kemudian menangkap keduanya di lokasi berbeda.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas perwira berpangkat tiga melati ini.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
